Reklamasi
Reklamasi diatur dalam UNCLOS 1982 pada Pasal 60 yang
berbunyi:
1.
Di zona ekonomi eksklusif, Negara
pantai mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan untuk menguasakan dan
mengatur pembangunan operasi dan penggunaan :
(a)
pulau buatan;
(b)
instalasi dan bangunan untuk keperluan
sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 dan tujuan ekonomi lainnya;
(c) instalasi
dan bangunan yang dapat mengganggu pelaksanaan hak-hak Negara pantai dalam zona
tersebut.
2.
Negara pantai mempunyai yurisdiksi
eksklusif atas pulau buatan, instalasi dan bangunan demikian, termasuk
yurisdiksi yang bertalian dengan peraturan perundang-undangan bea cukai,
fiskal, kesehatan, keselamatan dan imigrasi.
3.
Pemberitahuan sebagaimana mestinya
harus diberikan mengenai pembangunan pulau buatan, instalasi atau bangunan
demikian dan sarana tetap guna pemberitahuan adanya instalasi atau bangunan
demikian harus dipelihara. Setiap instalasi atau bangunan yang ditinggalkan
atau tidak terpakai harus dibongkar untuk menjamin keselamatan pelayaran, dengan
memperhatikan setiap standar internasional yang diterima secara umum yang
ditetapkan dalam hal ini oleh organisasi internasional yang berwenang.
Pembongkaran demikian harus memperhatikan dengan semestinya penangkapan ikan,
perlindungan lingkungan laut, dan hak-hak serta kewajiban Negara lain.
Pengumuman yang tepat harus diberikan mengenai kedalaman, posisi dan dimensi
setiap instalasi atau bangunan yang tidak dibongkar secara keseluruhan.
4.
Negara pantai, apabila diperlukan,
dapat menetapkan zona keselamatan yang pantas di sekeliling pulau buatan,
instalasi dan bangunan demikian dimana Negara pantai dapat mengambil tindakan
yang tepat untuk menjamin baik keselamatan pelayaran maupun keselamatan pulau
buatan, instalasi dan bangunan tersebut.
5.
Lebar zona keselamatan harus
ditentukan oleh Negara pantai dengan memperhatikan standar-standar
internasional yang berlaku. Zona keselamatan demikian harus dibangun untuk
menjamin bahwa zona keselamatan tersebut sesuai dengan sifat dan fungsi pulau
buatan, instalasi dan bangunan tersebut dan tidak boleh melebihi jarak 500
meter sekeliling bangunan tersebut, diukur dari setiap titik terluar, kecuali
apabila diijinkan oleh standar internasional yang diterima secara umum atau di
rekomendasikan oleh organisasi internasional yang berwenang. Pemberitahuan yang semestinya harus diberikan tentang
luas zona keselamatan tersebut.
6.
Semua kapal harus menghormati zona
keselamatan ini dan harus memenuhi standar internasional yang diterima secara
umum yang bertalian dengan pelayaran di sekitar pulau buatan, instalasi,
bangunan dan zona keselamatan.
7.
Pulau buatan, instalasi dan
bangunan-bangunan serta zona keselamatan di sekelilingnya tidak boleh diadakan
sehingga dapat mengakibatkan gangguan terhadap penggunaan alur laut yang diakui
yang penting bagi pelayaran internasional.
8.
Pulau buatan, instalasi dan bangunan
tidak mempunyai status pulau. Pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak
mempunyai laut teritorialnya sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi
penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Dan pengaturan reklamasi di Indonesia diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
0 komentar:
Posting Komentar